Jumat, 13 April 2012

makalah tentang Paspor

Follow Twitter/Instagram : @deaztha

BAB I PENDAHULUAN 

a.Latar Belakang 
Kenyataan bahwa pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan juga transportasi memudahkan orang untuk melakukan perjalanan dari suatu negara ke negara lain. Keadaan ini harus dipandang sebagai hal yang wajar tanpa menghilangkan kewaspadaan karena tanpa disadari pasti akan membawa dampak permasalahan terutama pada lalu lintas antarnegara. Dapat dipastikan tidak semua orang asing yang masuk ke Indonesia memberikan manfaat seperti yang diharapkan dalam kebijaksanaan pemerintah Negara Indonesia. Dengan demikian tugas Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis Departemen Kehakiman yang berubah menjadi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) mempunyai peranan yang sangat penting untuk mengatur lalu lintas orang asing antar negara dan mengawasi kedatangan, keberadaan serta kegiatan orang asing sampai meninggalkan wilayah Republik Indonesia, hal ini ditunjukan untuk menjaga kelancaran dan pelaksanaan pengamanan pembangunan. Suatu kenyataan di Indonesia, bahwa masih banyak terdapat penyalahgunaan ijin kunjungan. Dalam menghadapi lalu lintas orang asing setiap negara dimanapun letaknya, demi menjaga keutuhan dan keamanannya, mengadakan pengawasan terhadap orang asing dengan mengeluarkan ketentuanketentuan yang mengatur keluar masuknya orang asing ke Negara tersebut atau yang mengatur orang asing yang hendaknya bertempat tinggal di negara tersebut. Peran imigrasi sangat berpengaruh dalam mengatur aktivitas tersebut, dalam aktivitastersebut tentunya banyak yang terlibat dan dilibatkan. Ketika seseorang pergi dan datang dari dalam dan luar negeri npastinya membutuhkan visa dan paspor, itu merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan bagi orang yang yang akan melakukan perjalanan dari dan keluar negeri. Visa dan paspor masuk dalam penghasilan negara bukan pajak. PNBP merupakan lingkup keuangan negara yang dikelola dan dipertanggungjawabkan sehingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga audit yang bebas dan mandiri turut melakukan pemeriksaan atas komponen yang mempengaruhi pendapatan negara dan merupakan penerimaan negara sesuai dengan undangundang. Dalam makalah ini akan dibahas tentang ijin tinggal di indonesia. Dalam makalah ini akan dibahas secara rinci mengenai ijin tinggal, macam-macam ijin tinggal serta dasar hukum dalam pembuatan iji tinggal. 

b. Rumusan Masalah 
1. Apakah pengertian dari paspori? 
2. jenis-jenis paspor? 
3. Bagaimana prosedur pembuatan paspor? 

c. Tujuan 
1. Menjelaskan pengertian paspor 
2. Menjelaskan pentingnya memahami paspor 
3. Mengetahui prosedur pembuatan paspor  


BAB II PEMBAHASAN 

I.PASPOR 
Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara. Paspor berisi biodata pemegangnya, yang meliputi antara lain, foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan kadang-kadang juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual. Ada kalanya pula sebuah paspor mencantumkan daftar negara yang tidak boleh dimasuki oleh si pemegang paspor itu. Sebagai contoh, dahulu pemegang paspor Indonesia sempat dilarang berkunjung ke negara Israel dan Taiwan. Saat ini beberapa negara telah mengeluarkan apa yang disebut e-paspor atau elektronik paspor. e-paspor merupakan pengembangan dari paspor kovensional saat ini dimana pada paspor tersebut telah ditanamkan sebuah chip yang berisikan biodata pemegangnya beserta data biometrik-nya, data biometrik ini disimpan dengan maksud untuk lebih meyakinkan bahwa orang yang memegang paspor adalah benar orang yang memiliki dan berhak atas paspor tersebut. Paspor biasanya diperlukan untuk perjalanan internasional karena harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara, walaupun di negara tertentu ada beberapa perjanjian dimana warga suatu negara tertentu dapat memasuki negara lain dengan dokumen selain paspor. Paspor akan diberi cap (stempel) atau disegel dengan visa yang dilakukan oleh petugas negara tempat kedatangan. Beberapa pemerintahan berusaha mengontrol pergerakan warganya dan warga asing di negara mereka dengan menerbitkan "paspor internal". Misalnya di bekas negara Uni Soviet, untuk setiap warganegaranya diterbitkan sebuah "propiska" untuk mengontrol pergerakan mereka di seluruh wilayah negara tersebut. Sistem ini sebagiannya masih diterapkan di Rusia. 

II.Paspor Indonesia 
Kulit muka Paspor Indonesia Paspor Republik Indonesia adalah dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh Direktorat Jendral Imigrasi, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan perwakilan RI di luar negeri. Paspor ini hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia Paspor ini berisi 24 atau 48 halaman dan berlaku selama 5 tahun. Namun paspor yang diterbitkan oleh perwakilan RI di luar negeri lazimnya menerbitkan paspor dengan jangka waktu 3 tahun dan dapat diperpanjang 2 tahun setelahnya. Paspor RI merupakan dokumen milik negara yang dapat dibatalkan atau dicabut sewaktu-waktu oleh negara tanpa pemberitahuan. Paspor ini diterbitkan bilingual dalam bahasa Indonesia dan Inggris. Di halaman pertama paspor RI dapat ditemukan himbauan dari pemerintah sebagai berikut: Dalam bahasa Indonesia: "Pemerintah Republik Indonesia memohon kepada semua pihak yang berkepentingan untuk mengizinkan kepada pemegang paspor ini berlalu secara leluasa dan memberikan bantuan dan perlindungan kepadanya." Dalam bahasa Inggris: "The Government of the Republic of Indonesia requests to all whom it may concerned to allow the bearer to pass freely without let or hindrance and afford him/her such assistance and protection." Pada umumnya paspor Indonesia berlaku untuk seluruh dunia. Namun pada beberapa saat, paspor Indonesia melarang warga negaranya untuk berkunjung ke Israel dan Taiwan dengan pencantuman dalam paspor. 

III.JENIS PASPOR 
Jenis paspor: 
1. Paspor biasa Biasanya suatu negara menerbitkan untuk warga negaranya sebuah paspor biasa untuk perjalanan reguler. Di Indonesia paspor ini diberi sampul berwarna hijau dan dikeluarkan oleh Ditjen Keimigrasian, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia . 
2. Paspor diplomatik Untuk sebagian orang diterbitkan paspor diplomatik guna mengidentifikasi mereka sebagai perwakilan diplomatik dari negara asalnya. Karena itu, pemegang paspor ini menikmati beberapa kemudahan perlakuan dan kekebalan di negara tempat mereka bertugas. Di Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna hitam dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri. 
3. Paspor dinas/resmi Paspor ini diterbitkan untuk kalangan teknisi dan petugas administrasi dari suatu misi diplomatik seperti kedutaan dan konsulat ataupun bagi pegawai negeri / pemerintah yang sedang melaksanakan tugas ke luar negeri. Pemegang paspor jenis ini mendapatkan beberapa kemudahan yang tidak dimiliki oleh pemegang paspor biasa. Di Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna biru dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri setelah mendapat izin dari Sekretariat Negara. 
4. Paspor orang asing Paspor orang asing adalah paspor yang diberikan kepada seseorang yang bukan warga negaranya. Syarat dan ketentuan untuk memiliki paspor jenis ini diatur oleh masing-masing negara. Contoh paspor ini adalah paspor yang dipakai untuk berhaji (paspor coklat), yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. 
5. Paspor kelompok Paspor kelompok akan diberikan untuk, misalnya, kelompok perjalanan anak liburan sekolah. Semua anak dalam perjalanan tersebut cukup memiliki sebuah paspor kelompok selama perjalanan liburan mereka berlangsung. **Biayanya kira2 Rp. 300ribuan. **Lamanya: sekitar 1 mingguan. 

IV.MACAM-MACAM PASPOR 
a. Paspor Hijau 
Pengertian :Paspor diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar dan atau masuk ke wilayah Negara Republik Indonesia ciri-ciri - Bersampul Hijau - Ada 2 jenis,yaitu berisi 48 hal (untuk warga umum) & yang berisi 24 hal (untuk TKI) -Ditulis dengan Bhs. Indonesia & Inggris -Masa berlakunya paling lama 2 th dapat dierpanjang hingga 5 th lembaga yang mengeluarkan -Ditjen Imigrasi -Departemen Hukum dan Perundang-undangan kegunaan:Diperuntukan bagi WNI yang akan pergi ke luar negeri 
b. Paspor coklat 
pengertian : Paspor yang diberlakukan pada seseorang yang akan melakukan ibadah haji/umroh yang akan pergi ke Arab Saudi ciri-ciri -Bersampul Coklat - Ditulis dg Bhs. Indonesia & Arab - Masa berlakunya tergantung lamanya Ibadah haji/ Umroh Lembaga yang mengeluarkan :Departemen Agama Kegunaan :Diperuntukkan bagi orang yang akan Melakuka Ibadah Haji/ Umroh ke Arab Saudi 
c. Paspor keluarga 
pengertian :Paspor yang diperuntukkan bagi beberapa anggota keluarga yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri ciri-ciri -Berlaku untuk orang tua & anak-anaknya -Tidak berlaku untuk anak-anak tanpa orang tua - Ada 1 Orang pemegang paspor lembaga yang mengeluarkan :Kantor Imigrasi kegunaan :Diperuntukan bagi keluarga yang akan melakukan perjalanan keluar negeri tanpa harus memiliki paspor individu untuk masin-masing anggota keluarga 
d. Paspor kelompok 
pengertian : Paspor yang digunakan oleh sekelompok orang yang akan melakukan perjalanan kelura negeri secara bersamaan ciri-ciri : Hanya berlaku secara kelompok lembaga yang mengeluarkan : Kantor Imigrasi kegunaan : Diperuntukan bagi kelompok yang akan melakukan perjalanan keluar negeri tanpa harus memiliki paspor individu untuk masin-masing anggota kelompok 
e. Paspor Orang Asing 
pengertian : Paspor yang diberikan kepada orang asing yang bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia dan akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Negara Republik Indonesia, ciri-ciri : -Syarat dan ketentuan untuk memiliki paspor ini diatur oleh masing-masing Negara - Hanya diberikan kepada orang asing yang : mempunyai Izin Tinggal Tetap,tidak mempunyai Surat Perjalanan yang sah dari negaranya atau negara lain,Dalam waktu yang dianggap layak tidak dapat memperoleh Surat Perjalanan yang sah dari negaranya atau negara lain, dan Tidak terkena tindak pencegahan. lembaga yang mengeluarkan : Kantor Imigrasi kegunaan : Diperuntukan bagi Orang Asing yang bertempat tinggal di wilayah RI atau orang asing akan melakukan perjalanan keluar wilayah RI 
f. Paspor Hitam 
Pengertian : Paspor yang diberikan kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara tertentu, istri atau suami dan anak dari Pegawai Negeri atau Pejabat Negara atau Warga Negara Indonesia tertentu yang akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Negara Republik Indonesia untuk melaksanakan tugas diplomatic ciri-ciri : -Berwarna Hitam -Hanya untuk mereka yang mempunyai status diplomatik (konsul,diplomat,pejabat dan kep. Negara dll) -Untuk misi diplomatic lembaga yang mengeluarkan : Departemen Luar negeri kegunaan : Diperuntukan bagi Pegawai Negeri, Pejabat Negara tertentu, istri atau suami dan anak dari Pegawai Negeri atau Pejabat Negara atau Warga Negara Indonesia tertentu yang akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Negara Republik Indonesia untuk melaksanakan tugas diplomatik 
g. Paspor Biru 
pengertian : Paspor yang diberikan kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara tertentu, atau Warga Negara Indonesia tertentu yang akanmelaksanakan tugas Pemerintah Republik Indonesia yang tidak bersifat diplomatic ciri-ciri : -Berwarna biru -Berlaku untuk Pegawai Negeri, Pejabat Negara tertentu, atau Warga Negara Indonesia tertentu yang akanmelaksanakan tugas Pemerintah Republik Indonesia yang tidak bersifat diplomaticlembaga yang mengeluarkan : Departemen Luar negeri setelah mendapat izin dari Sekretariat Negara kegunaan : Diperuntukkan bagi Pegawai Negeri, Pejabat Negara tertentu, atau Warga Negara Indonesia tertentu yang akanmelaksanakan tugas Pemerintah Republik Indonesia yang tidak bersifat diplomatic 
h. Paspor Biometrik 
penngertian : Paspor elektronik yang diterbitkan sesuai standar Internasional Yang ditetepkan oleh ICAO guna memerangi segala bentuk masalah pemalsuan paspor ciri-ciri : Bersifat elektronik lembaga yang mengeluarkan : -ICAO -Departemen Luar Negeri kegunaan : -Untuk mengatasi masalah pemalsuan paspor yang sering dihadapi Dep. Kehakiman & HAM -mempercepat pembersihan melalui Imigrasi -Pencegahan pemalsuan Identitas 
i. e-paspor 
pengertian : Paspor elektronik yang diterbitkan sesuai standar Internasional Yang ditetepkan oleh ICAO guna memerangi segala bentuk masalah pemalsuan paspor ciri-ciri : Bersifat elektronik lembaga yang mengeluarkan : -ICAO -Departemen Luar Negeri kegunaan : -Untuk mengatasi masalah pemalsuan paspor yang sering dihadapi Dep. Kehakiman & HAM -mempercepat pembersihan melalui Imigrasi -Pencegahan pemalsuan Identitas 

V. Syarat Pembuatan Paspor 
Syarat Pembuatan Paspor
Bagi anda yang ingin membuat paspor, maka pada tulisan ini saya ingin berbagi informasi tentang syarat pembuatan paspor. Adapun berbagai syarat-syarat pembuatan Paspor yang harus teman-teman penunuhi antara lain adalah sebagai berikut: 
1. Datang ke Kantor Imigrasi dengan membawa: - Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang asli beserta foto copynya. - Kartu Keluarga asli dan Foto Copynya - Surat Sponsor, atau Surat Keterangan, atau mungkin Surat Rekomendasi Kerja. - Materai Rp6000 - Akte Nikah (Bagi yang sudah menikah) - Surat WNI - Surat Keterangan Ganti Nama (Bila anda ingin mengganti nama pada saat pembuatan Paspor) - Ijazah terakhir. 
2. Surat tersebut dimasukkan kedalam map yang dibeli langsung di kantor imigrasi.
3. Mengambil formulir pengajuan Paspor di kantor imigrasi, mengisi formulir, dan formulir tersebut dimasukkan kedalam map yang sebelumnya sudah dibeli. 
4. Berdasarkan gambar yang tertera pada slip/struk yang kita terima, maka kita akan kembali lagi ke kantor imigrasi pada saat yang ditentukan. 
5. Melakukan wawancara, sidik cari, membuat foto untuk paspor. 
6. Setelah berkas diberikan, maka saatnya kita menerima kwitansi untuk melakukan pembayaran di kasir. 
7. Dengan kwitansi pembayaran, maka kita ketempat pengambilan foto, serahkan slip merah kepada orang yang memfoto, kemudian antri menunggu panggilan. 
8. Melakukan foto biometrik dan pengambilan sidik jari.
9. Datang kembali ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor pada tanggal yang sudah di tentukan dengan biaya sekitar Rp270.000. Itulah sekilas tentang syarat pembuatan Paspor. Semoga dengan informasi ini anda yang ingin mengurus Paspor kiranya dapat terbantu. Selamat mencoba.... 

VI.PERSYARATAN PERMOHONAN PASPOR RI 
A. PERSYARATAN PERMOHONAN PASPOR RI
1. Mengisi formulir permohonan paspor RI dengan benar dan lengkap (perdim 11, yang dapat diperoleh di kantor imigrasi); 
2. Melampirkan berkas asli dan foto kopi identitas diri, antara lain ; § Kartu Tanda Penduduk (KTP); § Akte Kelahiran (KK) dan atau Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah; § Surat Kawin/Akte Nikah bagi yang telah menikah; 
3. Paspor RI yang lama bagi pemohon penggantian paspor RI; 
4. Surat ganti nama (jika direncanakan akan dilakukan perubahan atau pergantian nama) 
5. Rekomendasi tertulis dari atasan atau pimpinan bagi mereka yang bekerja sebagai PNS, karyawan BUMN, TNI/Polri atau Karyawan Swasta; 
6. Pemohon melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku (Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2007 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI). 
B. PERSYARATAN UNTUK ANAK DIBAWAH UMUR (DIBAWAH 17 TAHUN) 
1. Mengisi formulir permohonan paspor RI dengan benar dan lengkap (perdim 11, yang dapat diperoleh di kantor imigrasi); 
2. Melampirkan berkas asli dan fotokopi identitas diri, antara lain; o akte lahir; o KTP orang Tua; o Kartu Keluarga; o STTB/Ijazah, atau Akte Lahir Orang Tua; o Surat Kawin/Nikah Orang Tua; o Foto Kopi Paspor Orang Tua yang masih berlaku; 
3. Paspor RI yang lama bagi pemohon penggantian paspor RI; 
4. Melampirkan surat pernyataan tertulis materai Rp 6000 dari Orang Tua. 
5. Pemohon melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku (Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2007 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI). 

VII. Layanan Pembuatan Paspor Online 
Layanan Pembuatan Paspor Online Terhitung mulai Oktober 2011, Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei membuka Layanan Pembuatan Paspor Online. Adapun Layanan Pembuatan Paspor Online ini dapat diakses melalui website KDEI – Taipei dengan alamat http://kdei-taipei.org. Pada layanan paspor online kita dapat menjumpai 6 fasilitas diantaranya : 
1. Fasilitas input data permohonan personal SPRI 
2. Fasilitas Cek Status permohonan personal SPRI 
3. Fasilitas input data permohonan perusahaan SPRI 
4. Fasilitas pendaftaran perusahaan 
5. Fasilitas aktivasi pendaftaran perusahaan 
6. Fasilitas FAQ Xpasinet Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh pemohon dalam Layanan Pembuatan Paspor Online ini adalah : - Harap lakukan pengisian data dengan sesuai dan valid. (tanda * menandakan bahwa field data tersebut harus diisi) - Pilih Kantor imigrasi/Bidang imigrasi yang diinginkan - Persiapkan file hasil document scanning dari Paspor dan ARC anda. Berikut adalah tahapan permohonan pada Layanan Pembuatan Paspor Online di KDEI-Taipei : Tahap pertama. - Pemohon mengakses Website KDEI Taipei ( kdei-taipei.org ) - Disebelah kiri atas ( Layanan Publik ) terdapat kolom Layanan Permohonan Paspor Online “klik” Tahap kedua - Pilih menu yang diinginkan ( untuk permohonan SPRI perorangan tekan link “Pra Permohonan Personal” ) Tahap ketiga - Pilih jenis permohonan yang diinginkan ( Penggantian – Habis Berlaku ) - Isi nomor paspor lama - Jenis paspor ( 24 halaman atau 48 halaman ) - Isi nama lengkap, jenis kelamin, alamat email, tinggi badan, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, status sipil, tinggi badan, nomor ARC tanggal dan tempat dikeluarkan, masa berlaku. - Klik tombol Lanjut Tahap keempat - Masukkan informasi alamat rumah di Taiwan, nomor telpon yang bisa dihubungi, alamat lama di Indonesia, nama ayah &, suami/isteri, beserta kewarganegaraan, tempat, dan tanggal lahirnya. - Klik tombol Lanjut Tahap kelima - pilih jenis dokumen yang akan diupload ke website yaitu Copy KTP WNI / ARC - Tekan tombol “Browse” untuk memilih file yang akan diupload setelah itu tekan tombol Upload. - Kemudian pilih kembali jenis dokumen yang akan diupload ke website yaitu Paspor / SPLP Lama (dokumen yang diupload adalah Fotokopi dari Halaman Identitas Paspor) - Tekan tombol “Browse” untuk memilih file yang akan diupload setelah itu tekan tombol Upload. - Setelah 2 dokumen tersebut terupload dengan baik, klik tombol Lanjut Tahap keenam - Pilih Kanim / Bidang Imigrasi sesuai dengan tempat pemohon akan mengajukan permohonan paspor ( pilih KDEI Taipei ) - Tekan tombol Cek Tanggal ( tanggal berapa pemohon akan datang ke KDEI Taipei untuk pengambilan foto dan sidik jari ), apabila tanggal kedatangan yang dipilih pemohon telah melebihi jumlah kuota maka aplikasi akan menampilkan pesan error, oleh karena itu pemohon dapat memilih tanggal lain. - Kemudian klik tombol Lanjut Tahap ketujuh - Masukkan kode verifikasi sesuai yang tertera dilayar setelah itu tekan OK. Tahap kedelapan - Aplikasi akan menampilkan halaman terima kasih berikut, sekaligus memberikan link Bukti Permohonan yang harus dicetak oleh pemohon ke printer, untuk selanjutnya bukti permohonan tersebut saudara serahkan pada loket paspor pada saat pemohon datang ke KDEI Taipei. Contoh Bukti Permohonan (untuk dicetak): Tahap Kesembilan (Pengecekan Status Permohonan) - Setelah selesai menginput, pemohon dapat mengecek status permohonan melalui menu “Status Permohonan” . Kemudian masukkan nomor permohonan, nama dan tanggal lahir selanjutnya tekan tombol lanjut. Kemudian masukkan kode pengaman untuk verifikasi, tekan OK Maka akan ditampilkan status permohonan saat ini dari pemohon: 


BAB III PENUTUP

Kesimpulan Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara Jenis paspor: Macam-macam paspor 1. Paspor biasa 1. Paspor Hijau 2. Paspor diplomatic 2. Paspor Coklat 3. Paspor dinas/resmi 3. Paspor Keluarga 4. Paspor orang asing 4. Paspor Kelompok 5. Paspor kelompok 5. Paspor Orang Asing 6. Paspor Hitam 7. Paspor e-paspor • Saran Warga Negara Republik Indonesia harus memiliki dokomen resmi yang berupa paspor dalam melakukan kunjungan-kunjungan ke luar negri. Dan pelayanan pembuatan paspor harus di benahi pelayanan nya agar masyarakat dengan mudah dalam melakukan transaksi pembuatan paspor

2 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus